Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa

Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa
Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa
DEPOK - Tak lama lagi status Beni Bambang Erawan, mantan anggota DPRD Jawa Barat 1999-2004 asal PKS  bakal ditingkatkan. Dari tersangka menjadi terdakwa dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat yang diberikan ke Kota Depok Rp 800 juta yang diselewengkan.

”Bukti sudah cukup. Segera kita limpahkan ke pengadilan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Zulkifli, Rabu (16/3).

Menurutnya juga, berkas perkara tersangka Beni relatif cepat diselesaikan. Lantaran merupakan perkara lanjutan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, kasus itu menjerat dua terdakwa, yakni dr Mien Hartati (mantan Kepala Dinas Kota Depok) yang divonis 1 tahun  penjara plus denda Rp 50 juta dan Yusuf Efendi (Direktur CV Karya Profesi Mulia) yang divonis penjara 15 bulan. Dalam kasus itu, aliran dana korupsi dinikmati tersangka Rp 125 juta.  ”Uang itu katanya pinjaman,” ungkapnya lagi.

Padahal, uang itu  merupakan keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan di dua rumah sakit. ”Kalau tersankgat pasti bilang itu bukan uang keuntungan. Tapi bukti-buktinya menunjukan kalau tersangka menikmati uang korupsi itu,” ungkapnya juga. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

DEPOK - Tak lama lagi status Beni Bambang Erawan, mantan anggota DPRD Jawa Barat 1999-2004 asal PKS  bakal ditingkatkan. Dari tersangka menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News