Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa

Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa
Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa
Sementara itu, Endang Hadrian, pengacara tersangka berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Tudingkan menikmati uang hasil korupsi dana Bansos Kota Depok Rp 125 juta tidak tepat. Apalagi hubungan antara pemberi dan penerima juga tidak diketahui. (rko)

DEPOK - Tak lama lagi status Beni Bambang Erawan, mantan anggota DPRD Jawa Barat 1999-2004 asal PKS  bakal ditingkatkan. Dari tersangka menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News