Dr. Teddy: Sebaiknya RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
Senin, 17 Agustus 2020 – 18:59 WIB

Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian
Jika setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.
"Ini kan nggak selesai disitu setelah ketok palu. Amandemen ke 4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK," pungkasnya.(chi/jpnn)
Dr.Teddy menuturkan jika RUU Cipta Kerja setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK