Dr. Teddy: Sebaiknya RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
Senin, 17 Agustus 2020 – 18:59 WIB
Jika setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.
"Ini kan nggak selesai disitu setelah ketok palu. Amandemen ke 4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK," pungkasnya.(chi/jpnn)
Dr.Teddy menuturkan jika RUU Cipta Kerja setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- Ganjar Pranowo Bakal Mengevaluasi UU Omnibus Law, Kaum Buruh Mengapresiasi
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Aturan Visa Kerja Dinilai Melemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia
- Umur Prabowo 72 Tahun, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres