Draf Sempat Diperbaiki, Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Terbit

Draf Sempat Diperbaiki, Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Terbit
Draf Sempat Diperbaiki, Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Terbit

jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (21/5), pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno menyatakan, meski kemendagri belum menerimanya, tidak lantas dikatakan bahwa Keppres belum terbit.

"Bisa saja masih di istana. Kita tunggu saja lah," ujar Didik kepada JPNN kemarin petang (21/5).

Didik, yang juga merangkap sebagai sekretaris pribadi (sespri) Mendagri Gamawan Fauzi itu mengatakan, sekitar sepekan lalu pihak Sekretaris Kabinet sempat meminta kemendagri memperbaiki draf Keppres yang diajukan mendagri.

"Sekitar seminggu lalu pihak dari Seskab ada meminta  perbaikan. Dan itu sudah kita serahkan," ujar mantan tentara yang beralih menjadi birokrat sipil itu.

Seperti diketahui, 21 Mei 2014 merupakan batas akhir bagi presiden untuk mengeluarkan Keppres dimaksud. Pasalnya, jika dihitung sejak usulan diserahkan ke Presiden, Senin, 21 April 2014, kemarin tepat 30 hari.

Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

JAKARTA - Hingga kemarin (21/5), pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News