Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 21:01 WIB

Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas
Demikian pula dengan Pasal 30 ayat (2) yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengerahkan TNI guna menanggulangi ancaman bersenjata dalam keadaan tertib sipil. "Ini juga bertentangan dengan UU Keadaan Darurat maupun UU lainnya," ulas Hasanuddin.
Terakhir, ketentuan yang dipersoalkan Hasanuddin adalah pasal 48 ayat (1) huruf c, yang menyebut komando dan kendali tingkat operasional di provinsi adalah Panglima/komandan satuan. "Ini artinya bukan gubernur atau bupati yang berwenang, tapi di bawah komando dan kendali komandan militer setempat," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah merevisi naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang pernah ditolak DPR. Namun ternyata,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis