Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang, Harus Ada Perubahan

Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang, Harus Ada Perubahan
Serangan Siber. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

BACA JUGA : Geliat Era Digital di Kampoeng Cyber Yogyakarta

Dia juga menjelaskan di luar negeri aturan soal keamanan dan ketahanan siber belum terlalu banyak yang menerapkannya. Sekalipun ada, itupun hanya berbentuk konvensi.

“Di Eropa itu sudah ada beberapa, namanya itu konvensi ya, konvensi keamanan cyber ya, ada di Eropa,” katanya.

Tapi, kata dia, dari sekian banyak kesepakatan-kesepakatan itu, tidak satu pun Indonesia ikut meratifikasi karena masih mengedepankan kedaulatan.

“Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal cyber, maka kedaulatan kita akan hilang. Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal cyber itu sudah tidak ada batas negara,” katanya.

Indonesia, kata dia, menganggap bahwa Indonesia adalah ‘dunia sendiri’ yang harus menjaga dunianya sendiri.

“Padahal, kita enggak bisa bertahan jika kita enggak bekerjasama dengan pihak lain terutama dalam forum-forum bilateral atau multilateral,” katanya. (flo/jpnn)


Soal keamanan dan ketahanan siber belum terlalu banyak yang menerapkannya di luar negeri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News