Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang, Harus Ada Perubahan

Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang, Harus Ada Perubahan
Serangan Siber. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.

Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan draf RUU itu hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada tahun 2013-2014.

“Ini sekarang sudah 2019, ancamannya sudah berubah. Yang namanya cyber itu enggak bisa ancamannya hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan, belum ada pemahaman,” kata Ardi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/7).

BACA JUGA : Awasi Pendidikan Jarak Jauh, Bentuk Cyber University

RUU Kamtanasiber masuk dalam Daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Parlemen kemudian berupaya mempercepat pengesahan RUU itu menjadi UU.

Ardi menjelaskan, sebaiknya DPR melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal dalam draft RUU Kamtanasiber.

“Pendalaman itu hanya bisa dilakukan kalau memang semua pemegang kepentingan ya, stakeholder yang ada itu bisa diajak duduk dan ikut diskusi,” katanya.

Namun, yang terjadi sekarang RUU ini itu tidak mencerminkan keterlibatan para pemegang kepentingan, tidak ada.

Soal keamanan dan ketahanan siber belum terlalu banyak yang menerapkannya di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News