Dramatis! Ajudan Wali Kota Medan Serang Petugas KPK Sebelum Kabur

Dramatis! Ajudan Wali Kota Medan Serang Petugas KPK Sebelum Kabur
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (berkemeja putih dan jaket hitam) saat tiba di KPK, Rabu (16/10) jelang tengah hari. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Uang Rp 50 juta itu diterima langsung oleh staf protokoler berinisial AND yang kini menjadi buron. Saat hendak diamankan AND berupaya kabur dengan cara menabrakkan mobil ke petugas KPK.

"KPK mengimbau kepada AND, seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya," kata Saut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

KPK mengingatkan ajudan Wali Kota Medan berinisial AND yang menjadi buron segera menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News