DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja
Senin, 14 Februari 2022 – 08:42 WIB

Pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar, saat di Mapolres Serang Kota, Kamis (10/2). Foto: Humas Polres Serang Kota
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Baca Juga:
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Artis Inisial JF dalam Kasus Vape Ilegal ternyata Jonathan Frizzy, Ini Statusnya
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap