DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja

DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja
Pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar, saat di Mapolres Serang Kota, Kamis (10/2). Foto: Humas Polres Serang Kota

Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News