DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pria berinisial DS, 33, pelaku kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat.
DS diduga kerap menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di sekitar rumahnya. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, polisi menangkap DS di pinggir jalan, salah satu perumahan di Kecamatan Serang pada Kamis (10/2) sore.
"Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2).
Polisi kemudian menggeledah rumah DS. Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.
"Saat kami interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut hasil membeli dari seseorang yang masih kami lakukan pengembangan," ujar Agus.
Saat ini DS telah ditahan di Mapolres Serang Kota.
Polisi menangkap pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang, simak selengkapnya.
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Artis Inisial JF dalam Kasus Vape Ilegal ternyata Jonathan Frizzy, Ini Statusnya
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap