Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dianggap Bersekongkol dengan Rosa Manulang Atur Tender Laboratorium

Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Pembantu Rektor (Purek) III  Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fachrudin Arbah dan Dosen UNJ, Tri Mulyono dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menganggap dua akademisi itu terbukti korupsi proyek pengadaan barang dan jasa alat laboratorium di UNJ tahun 2010.

"Supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Fachrudin Arbah bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU, Fitri Zulfahmi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).

Pada persidangan yang digelar terpisah atas Fachrudin dan Tri, JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya melanggar dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Menurut JPU, keduanya telah bekerjasama dengan Direktur Pemasaran Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang dan anak buahnya, Melia Rike untuk merekayasa proses tender. Mindo Rosalina Manulang alias Rosa lebih dikenal sebagai anak buah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

JAKARTA - Pembantu Rektor (Purek) III  Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fachrudin Arbah dan Dosen UNJ, Tri Mulyono dituntut dengan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News