Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dianggap Bersekongkol dengan Rosa Manulang Atur Tender Laboratorium

Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam proses tender, PT Marel Mandiri sengaja diarahkan sebagai pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium. Baik Fachruddin maupun Tri dianggap tahu dan sengaja mengunci spesifikasi penawaran barang hanya ditujukan buat PT Marel Mandiri.

Sementara Grup Permai adalah perusahaan milik terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Dalam tender it, Grup Permai menggunakan salah satu anak perusahaannya, PT Anugrah Nusantara. "Padahal diketahui, yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara, dan hanya meminjam bendera PT Eksartek buat mengikuti persyaratan lelang," ujar Jaksa Fitri.

Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (4/6), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa ini.(boy/jpnn)

JAKARTA - Pembantu Rektor (Purek) III  Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fachrudin Arbah dan Dosen UNJ, Tri Mulyono dituntut dengan hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News