Dua Akademisi UNJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dianggap Bersekongkol dengan Rosa Manulang Atur Tender Laboratorium
Senin, 20 Mei 2013 – 20:31 WIB
Dalam proses tender, PT Marel Mandiri sengaja diarahkan sebagai pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium. Baik Fachruddin maupun Tri dianggap tahu dan sengaja mengunci spesifikasi penawaran barang hanya ditujukan buat PT Marel Mandiri.
Sementara Grup Permai adalah perusahaan milik terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Dalam tender it, Grup Permai menggunakan salah satu anak perusahaannya, PT Anugrah Nusantara. "Padahal diketahui, yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara, dan hanya meminjam bendera PT Eksartek buat mengikuti persyaratan lelang," ujar Jaksa Fitri.
Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (4/6), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fachrudin Arbah dan Dosen UNJ, Tri Mulyono dituntut dengan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma