Dua Anggota Brimob Penyerang Novel Baswedan Sudah Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri langsung menetapkan dua polisi berinisial RM dan RB sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebelumnya Bareskrim menangkap kedua anggota Polri itu pada Kamis (26/12) malam di Depok, Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah memeriksa kedua terduga pelaku. Selain itu, Bareskrim yang kini di bawah komando Komjen Listyo Sigit Prabowo juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
“Kemudian malam tadi sudah mengamankan dua pelaku dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku ini langsung kami periksa dan pagi tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (27/12).
Argo menjelaskan, kedua terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan merupakan anggota Brimob. Kedua pelaku bertugas di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Dia diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya di Jalan Ciimanggis, Depok, Jawa Barat,” kata Argo.
Hanya saja, Argo belum bisa memerinci hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Brimob yang menjadi tersangka penyerang penyidik senior KPK itu. “Masih dalam pemeriksaan, belum selesai,” tandas Argo.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan dua anggota Brimob penyerang Novel Baswedan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Kapolda dan Kapuspen Buka Suara
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, 6 Polisi dan 4 Tentara Luka-Luka