Dua Aturan Baru soal Harga Tiket Pesawat Tidak Mempan

Dua Aturan Baru soal Harga Tiket Pesawat Tidak Mempan
Para penumpang di bandara. Foto Yessy Artada/jpnn.com

“Avtur ini kan termasuk komponen utama mahalnya harga tiket. Jadi, pemerintah bisa hadir dalam jangka pendek. Jadi bisa dimainkan tarif terendah,” ungkap Aji.

Kebijakan ini dinilai prematur jika untuk melindungi keberlangsungan maskapai dari kerugian akibat persaingan harga tiket pesawat sebelum kenaikan. Sebab, pada dasarnya setiap perusahaan pasti memiliki roadmap atau program kerja pada 10-20 tahun ke depan. Tidak ada istilah maskapai rugi jika dalam prosesnya menjual tiket murah.

“Padahal sejak lama maskapai ketika peak season akan menaikkan harga tiket. Pasti mereka memperoleh margin profit yang tinggi. Jadi, save deposit dari cash mereka (maskapai),” sebutnya.

Sementara bagi konsumen, fluktuasi harga tiket pesawat memengaruhi ekonomi secara langsung. Mahalnya harga tiket, konsumen pun akan tetap membeli karena tidak memiliki pilihan. Sebab, moda transportasi udara ini masih berada pada pasar monopolistik. Yang berpotensi menimbulkan kartel. “Ya mohon maaf, maskapai penerbangan ini licik,” tegasnya.

Seharusnya, pemerintah melakukan penetrasi kepada perusahaan maskapai. Tak hanya kebijakan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah, namun bisa masuk hingga penetapan harga tiket pesawat sesuai standar di semua golongan. Baik pelayanan standar maksimum, menengah, hingga minimum.

“Tapi nyatanya pemerintah impoten. Lalu ke mana yayasan perlindungan konsumen? Ini masalah extraordinary. Ini public utility. Jadi hajat orang banyak. Jadi harus ada langkah hukum. Kejaksaan maupun dari kepolisian harus turun,” tegasnya.

Aji memprediksi dengan kebijakan ini, Kaltim akan semakin nelangsa. Sektor pariwisata dan pengusaha UMKM akan semakin terpuruk. Memang tidak otomatis akan menjadi perubahan drastis secara keseluruhan dalam jangka pendek ini. Namun, jangka panjangnya Benua Etam akan kehilangan daya ekonominya.

“Perlu diingat dalam produk usaha baik barang atau jasa di daerah, 60 persen dalam membentuk harga produksinya itu berasal dari komponen biaya transportasi,” ulasnya.

Polemik mahalnya harga tiket pesawat disikapi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan merilis dua peraturan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News