Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar
Perburuan berlanjut ke Salahhudin. Dia dicokok petugas di Jalan Layur, Banyuwangi, sehari kemudian. Dari tangan tersangka, polisi berhasil membawa pulang barang bukti 1 ons sabu-sabu dan 270 butir pil ekstasi.
Jaringan narkoba yang dimiliki Yuli dan Salahhudin cukup besar. Dalam sebulan, mereka bisa mengedarkan 4 kg barang haram serbuk putih tersebut.
Rudi menuturkan, bentuk fisik metamfetamina yang dimiliki para bandar itu mirip barang kiriman dari Tiongkok.
Serbuknya berwarna putih susu. Tidak meninggalkan cairan yang leleh seperti sabu-sabu yang dicampur gula halus bikinan bandar lokal.
Kepada penyidik, dua bandar tersebut mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang kurir di kawasan Ngagel Jaya Utara.
''Tapi belum ditangkap. Kami masih memburunya,'' kata Didik. Yuli menyebutkan, sekali mengedarkan narkoba, dia mendapatkan upah Rp 15 juta.
Uang panas tersebut langsung ditransfer menuju rekeningnya.
''Begitu ngedar, saya dikirimi,''ujarnya.
Polisi membekuk dua bandar narkoba yang menjual sabu-sabu sebanyak 4 kg dalam sebulan.
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan