Dua Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Korbannya Dikalungi Celurit
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:42 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku begal sadis yang beraksi di kawasan GIIC, Desa Sukamukti, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/8) dini hari lalu, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Bakal Calon Bupati Bekasi Ade Kuswara Didukung PDIP, PPP & PBB
- Anak di Bekasi Dicabuli Lalu Dibunuh, Tuh Pelakunya, Biadab
- DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi
- Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara