Dua Begal yang Kerap Berpura-pura Jadi Polisi Diringkus

Dua Begal yang Kerap Berpura-pura Jadi Polisi Diringkus
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara barang bukti yang disita adalah motor Vario berpelat B 4668 FJM.(see/pojokbekasi)


Pelaku juga tak segan berbuat kasar kepada korbannya apabila melawan. Setelah itu baru mereka merampas barang korban.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News