Dua Begal yang Kerap Berpura-pura Jadi Polisi Diringkus
Jumat, 14 Desember 2018 – 22:30 WIB
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara barang bukti yang disita adalah motor Vario berpelat B 4668 FJM.(see/pojokbekasi)
Pelaku juga tak segan berbuat kasar kepada korbannya apabila melawan. Setelah itu baru mereka merampas barang korban.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran