Dua Begal yang Kerap Berpura-pura Jadi Polisi Diringkus
Jumat, 14 Desember 2018 – 22:30 WIB
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara barang bukti yang disita adalah motor Vario berpelat B 4668 FJM.(see/pojokbekasi)
Pelaku juga tak segan berbuat kasar kepada korbannya apabila melawan. Setelah itu baru mereka merampas barang korban.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta