Dua Bekas Pejabat Kemenhub Ditahan

Dua Bekas Pejabat Kemenhub Ditahan
Dua Bekas Pejabat Kemenhub Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Double Double Track (DDT) di Kementerian Perhubungan tahun 2006, Yoyo Sulaiman dan Iskandar Yasid, dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel tahanan, Senin (3/11).

Yoyo diketahui merupakan bekas Kuasa Pengguna Anggaran proyek pembangunan DDT tahun 2002-2006 di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Sedangkan Rasyid merupakan bekas bendahara proyek DDT yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.

Keduanya memilih bungkam saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Bahkan, mereka berupaya menutupi kedua wajahnya. Mereka bungkam seribu bahasa saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

Hingga masuk ke dalam mobil Toyota Innova milik Kejaksaan Agung yang membawanya, mereka masih terus berupaya menutupi wajah.

"Kejagung hari ini  menahan dua orang mantan pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub berinisial YS dan IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (3/11).

Dijelaskan Tony, proyek ini merupakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api ganda atau DDT kereta api sepanjang jalur utara Jawa Barat atau mulai dari Cirebon-Jakarta pada 2006 lalu.

Menurutnya, tersangka ini juga pernah disidik pada perkara pembebasan lahan pada 2004-2005. Nah, yang sekarang ini merupakan penyidikan untuk 2006.

"Tersangka ini kan sudah pernah disidik dalam perkara yang sama dulu untuk pembebasan lahan tahun 2004-2005. Yang 2006 belum, barulah ini dilakukan penyidikan. Jadi ini yang 2006," katanya.

JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Double Double Track (DDT) di Kementerian Perhubungan tahun 2006, Yoyo Sulaiman dan Iskandar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News