Dua Bekas Pejabat Kemenhub Ditahan
Senin, 03 November 2014 – 19:12 WIB
Sejauh ini, ia menambahkan, baru dua tersangka yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara Rp 22,7 miliar tersebut. "Yang lain sementara belum," katanya.
Menurutnya, modus operandi korupsi ini adalah melakukan mark up ganti rugi lahan. "Masyarakat menerima tidak sesuai dengan yang dianggarkan PT KAI," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Double Double Track (DDT) di Kementerian Perhubungan tahun 2006, Yoyo Sulaiman dan Iskandar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air