Dua Calo TKI Ilegal yang Rekrut Lewat Medsos Dibekuk Polisi
Selasa, 27 September 2016 – 19:59 WIB
"Saat kita mendatangi lokasi, penyalurnya ini tidak berada di lokasi dan masih kia lakukan pengejaran," pungkasnya.
Sementara itu dari pengakuan Widya, ia terpaksa menekuni pekerjaan sebagai calo TKI tersebut karena himpitan ekonomi. Ia mengaku baru pertama kali merekrut para TKI tersebut.
"Saya tidak punya pekerjaan tetap. Dan diajak oleh Winanto untuk bekerja," aku janda beranak satu ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 102 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal 15 miliar. (opi/ray/jpnn)
LUBUKBAJA - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua calo tenaga kerja ilegal (TKI), Selasa (20/9). Kedua pelaku adalah Winanto Wijaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar