Dua Calo TKI Ilegal yang Rekrut Lewat Medsos Dibekuk Polisi

Dua Calo TKI Ilegal yang Rekrut Lewat Medsos Dibekuk Polisi
Dua calo tenaga kerja ilegal diamankan Polresta Barelang, Selasa (20/9). Foto: batampos/jpg

"Saat kita mendatangi lokasi, penyalurnya ini tidak berada di lokasi dan masih kia lakukan pengejaran," pungkasnya.

Sementara itu dari pengakuan Widya, ia terpaksa menekuni pekerjaan sebagai calo TKI tersebut karena himpitan ekonomi. Ia mengaku baru pertama kali merekrut para TKI tersebut.

"Saya tidak punya pekerjaan tetap. Dan diajak oleh Winanto untuk bekerja," aku janda beranak satu ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 102 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal 15 miliar. (opi/ray/jpnn)

LUBUKBAJA - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua calo tenaga kerja ilegal (TKI), Selasa (20/9). Kedua pelaku adalah Winanto Wijaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News