Dua Calon Anggota DPD Batal Dicoret

Dua Calon Anggota DPD Batal Dicoret
Dua Calon Anggota DPD Batal Dicoret

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arieston Dappa dan dan calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah, Raymond Sahetapy untuk tetap menjadi peserta pemilu, setelah sebelumnya dibatalkan oleh keputusan KPU.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan ini,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan keputusan sengketa pemilu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/3) malam.

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan membatasi penerimaan berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Padahal, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Peraturan KPU No. 17, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.

“KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00 dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu,” ujar pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningyas menambahkan.

Sekadar informasi, KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu yang ditentukan KPU.

 Sementara Raymond Sahetapy, menyatakan menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.10 WITA, atau lebih 10 menit dari batas waktu dan diakui oleh KPU walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng.

“Menurut Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap,” tambah Endang.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News