Bawaslu Sanjung KPU

Bawaslu Sanjung KPU
Bawaslu Sanjung KPU

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menyambut baik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersedia mengklarifikasi keputusan mencoret Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai peserta pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang.

Menurut Muhammad, sikap KPU sangat baik dan menghemat waktu. Karena Bawaslu tidak perlu sampai menggelar sidang sengketa pemilu terhadap gugatan 18 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tujuh partai politik yang dicoret di sejumlah daerah.

“Ini berarti KPU mengoreksi sendiri (keputusan mencoret peserta pemilu), tanpa harus melalui Bawaslu,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/3).

Atas sikap KPU mengoreksi sendiri keputusannya, Muhammad berpikiran dalam waktu dekat pihaknya dapat membuat deklarasi kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU dan peserta pemilu yang sebelumnya didiskualifikasi dan telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu.

“Kalau memang seperti itu yang dimaksud (KPU dapat mengoreksi keputusannya mendiskualifikasi) maka akan dibuatkan deklarasi kesepakatan. Sehingga Bawaslu nggak perlu masuk ke proses ajudikasi. Sekjen (Sekretaris Jenderal) Bawaslu akan menyiapkan berita acara kesepakatan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu KPU mendiskualifikasi 35 caleg DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota dari peserta pemilu. Atas sikap tersebut, 18 caleg DPD dan tujuh partai politik mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.

Dua parpol yang didiskualifikasi diketahui hingga batas waktu penutupan pendaftaran sengketa pemilu, Rabu (19/3) Pukul 23.59 WIB, tidak mengajukan gugatan.

Masing-masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang didiskualifikasi di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara. Dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didiskualifikasi di  Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menyambut baik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersedia mengklarifikasi keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News