KPU Siap Anulir Pencoretan Gerindra Donggala

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Partai Gerindra Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berhak kembali menjadi peserta pemilu legislatif, setelah sebelumnya didiskualifikasi KPU karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, 2 Maret lalu.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, pihaknya menerima keputusan Bawaslu yang diambil lewat sidang sengketa pemilu, yang berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3) malam.
“Iya keputusan Bawaslu (dalam sidang sengketa pemilu) bersifat final dan mengikat. Karena itu KPU ikut saja apa keputusan Bawaslu,” katanya di Jakarta, Kamis (27/3).
Meski begitu, Gerindra Donggala, kata Ida, belum secara otomatis kembali ditetapkan sebagai peserta pemilu. Surat keputusan baru dikeluarkan KPU, setelah Gerindra Donggala menyerahkan laporan awal dana kampanyenye ke KPU setempat.
“Tentu kami menunggu. Bawaslu bilang mengoreksi keputusan KPU, diberikan kesempatan kepada Gerindra untuk menyampaikan laporan dana kampanyenya kepada KPU setempat. KPU akan mengeluarkan keputusan baru untuk mencabut keputusan sebelumnya,” kata Ida.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Partai Gerindra Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas