Pastikan di Barak Pengungsi Ada TPS

Pastikan di Barak Pengungsi Ada TPS
Pastikan di Barak Pengungsi Ada TPS

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan hak pilih warga yang daerahnya terkena bencana tetap terlayani dengan baik.

KPU RI meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan terhadap desa/desa yang warganya kini sudah meninggalkan tempat tinggalnya dan menjadi pengungsi.

“Kita tempuh langkah-langkah antisipatif untuk memastikan hak pilih warga yang daerahnya terkena bencana dapat terlayani dengan baik. Karena, bisa saja, warga yang daerahnya terkena bencana tersebut belum kembali ke daerah asalnya sampai hari dan tanggal pemungutan suara,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, di Jakarta, Kamis (27/3).

Husni mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 190/KPU/III/2014 tentang penjelasan terhadap proses pemungutan suara di wilayah yang tertimpa bencana alam.

KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan pendataan untuk memastikan posisi warga yang daerahnya terkena bencana. Karena selain ditampung di tenda pengungsian, bisa jadi warga tersebut sudah keluar dari desa mereka atau bahkan meninggalkan kabupaten/kota asalnya.

“Selain itu perlu dilakukan inventarisasi jumlah TPS dan pemilih yang tercantum dalam DPT pada TPS asal,” ujar Husni.

Jika penduduk desa yang terkena bencana, masih berada di desa asalnya, maka TPS tetap didirikan di daerah tersebut. Sementara jika warganya sudah mengungsi, maka TPS didirikan di tempat pengungsian atau daerah sekitar yang masih dalam satu daerah pemilihan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan petugas jika terjadi pemindahan TPS. Antara lain, nama-nama yang dapat memberikan suara pada TPS tersebut adalah nama-nama pemilih yang tercantum dalam DPT asal. Kemudian jika pemilih menghadapi bencana, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan mekanisme pindah memilih.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan hak pilih warga yang daerahnya terkena bencana tetap terlayani dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News