Pastikan di Barak Pengungsi Ada TPS

Selain itu, bagi masyarakat atau pemilih yang mengungsi di luar tempat pengungsian yang telah disediakan dan tempat mengungsi sementara masih berada di wilayah kabupaten/kota yang tertimpa musibah, dapat memberikan suara di TPS di tempat tinggal pengungsiannya. Caranya pemilih tersebut meminta formulir A5 atau surat pindah memilih di Kabupaten/Kota setempat.
“Yang penting pemilih yang bersangkutan sudah tercatat dalam salinan DPT atau salinan DPK pada TPS asal. Bagi pemilih yang belum tercatat pun tetap dapat memberikan suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas yang sah dan kemudian dicatat dalam daftar pemilih khusus tambahan,” ujarnya.
Husni meminta KPU di Kabupaten/Kota di daerah yang tertimpa bencana agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun badan penanggulangan bencana setempat untuk membantu menyiapkan lokasi TPS di daerah pengungsian. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan hak pilih warga yang daerahnya terkena bencana tetap terlayani dengan baik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu