Dua Calon Anggota DPD Batal Dicoret

Dua Calon Anggota DPD Batal Dicoret
Dua Calon Anggota DPD Batal Dicoret

Keputusan Bawaslu itu juga memberikan kesempatan kepada Arieston dan Raymond untuk segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 pukul 23.59 kepada KPU Provinsi.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News