Dua Calon Anggota DPD Batal Dicoret
Jumat, 28 Maret 2014 – 08:43 WIB
Keputusan Bawaslu itu juga memberikan kesempatan kepada Arieston dan Raymond untuk segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 pukul 23.59 kepada KPU Provinsi.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- ASN yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur