Dua Curanmor Ini Tertangkap saat Mencuri Motor Ketiga

Dua Curanmor Ini Tertangkap saat Mencuri Motor Ketiga
Dua Curanmor Ini Tertangkap saat Mencuri Motor Ketiga

"Kami tetap kembangkan dan mencari sisa kendaraan yan telah dijual tersangka. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujungbatu," tegas Adi Gunawan.

Adi Gunawan menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang tindakan pencurian. Kedua tersangka diancam hukuman kurangan selama lima tahun.(har/mal/jpnn)


UJUNGBATU - Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran Rekrim Polsek Ujungbatu, Riau, Rabu (3/6). Kedua tersangka, JS warga Desa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News