Dua Daerah Belum Menyelesaikan Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dua Daerah Belum Menyelesaikan Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kepala BPN Kabupaten Bekasi Nurhadi Putra (kiri) saat menyerahkan kembali dokumen hasil pengadaan tanah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

"Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama menyerahkan dokumen-dokumennya. Ini tentu penting karena setelah tanah dibebaskan, dokumen kepemilikannya harus diurus soalnya menjadi aset negara," ucap dia.

BACA JUGA: Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kepemilikan Tiongkok Jadi 90 Persen?

Kepala Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kabupaten Bekasi Nurhadi mengatakan, 544 bidang tanah telah dibebaskan dan seluruh dokumen telah diserahkan untuk menjadi aset negara.

BPN tidak hanya menyelesaikan pembebasan tanah tetapi juga mengembalikan sertifikat tanah milik masyarakat yang hanya dibebaskan sebagian. Hal itu dinilai penting karena masyarakat harus mendapatkan kembali tanah sisa miliknya sekaligus bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat.

Terdapat 200 sertifikat yang tengah diurus untuk dikembalikan lagi pada masyarakat pemilik tanah. "Tidak kena semuanya, hanya sebagian kecil yang kena sehingga sisanya tidak dibebaskan. Pengurangan luas ini sudah kami lakukan tinggal pengurusan penerbitan sertifikat baru bagi masyarakat pemilik. Ini menjadi tanggung jawab kami, tanggung jawab negara, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sertifikatnya ke mana, sedang kami urus. Masyarakat harus mendapatkan haknya kembali," kata Nurhadi. (pradita kurniawan syah/ant/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Naik Bus

Kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek strategis nasional yang mayoritas dikerjakan di wilayah Jawa Barat, dengan total lintasan mencapai 143 kilometer.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News