Dua Gay Ketangkap Warga Itu akan Dihukum Cambuk 87 Kali

Dua Gay Ketangkap Warga Itu akan Dihukum Cambuk 87 Kali
Hukum Cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Untuk data lainnya besok kita jelaskan,” ujarnya. (ibi/mai)


Para terpidana di Banda Aceh akan menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturahman Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Jumat (13/7) hari ini.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News