Dua Hakim Kasus Susno Dimutasi

Dua Hakim Kasus Susno Dimutasi
Dua Hakim Kasus Susno Dimutasi
JAKARTA - Formasi trio hakim yang menyidangkan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berganti. Ini setelah dua dari tiga hakim yang menyidangkan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Barat itu dimutasi.

Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi bagian dari majelis hakim yang mengadili Susno adalah Charis Mardiyanto selaku Ketua, bersama Artha Teresia dan Aswandi sebagai anggota. Namun mulai Selasa (4/1), dua hakim anggota itu sudah diganti oleh Kusno dan Syamsudin. Penyebabnya, Artha dimutasi sebagai Wakil Ketua PN Pangkal Pinang, Sumatera Selatan, sementara Aswandi pindah menjadi Wakil PN Batam, Kepulauan Riau.

"Ada penempatan pergantian hakim dalam sidang. Aswandi dan Artha Teresia akan menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam dan Pangkal Pinang. Karena itu, ditunjuk Syamsudin dan Kusno," ujar Charis Mardiyanto, memperkenalkan dua hakim baru kasus Susno itu dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (4/1).

Perkenalan dua hakim baru ini berlangsung tanpa kehadiran Susno. Pasalnya, jenderal bintang tiga itu tak menghadiri panggilan majelis, karena sedang sakit dan harus beristirahat di selnya, di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alhasil, sidang singkat yang digelar Senin siang itu hanya mengagendakan pembacaan penundaan sidang.

JAKARTA - Formasi trio hakim yang menyidangkan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News