Dua Hakim MK Digarap KPK

Dua Hakim MK Digarap KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Anggota saat memimpin sidang putusan permohonan uji materi soal calon tunggal, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan Pilkada. Foto: Miftahul/Jawa Pos/JPNN.com Ilustrasi by: Miftahul/Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/2).

Kedua hakim pengawal konstitusi itu diperiksa dalam dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," juru bicara KPK Febri Diansyah Senin (13/2).

Manahan dan I Dewa Gede bersama Patrialis adalah panel hakim uji materi UU 41/2014 tersebut.

Panel melakukan pemeriksaan pendahuluan agar para pemohon perkara bisa memperbaiki permohonannya.

Belum diketahui apakah Manahan dan I Dewa Gede akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Selain Manahan dan I Dewa Gede, penyidik juga memanggil saksi dari kalangan swasta Pina Tamin.

Dua Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News