KPK Bakal Pelajari Putusan Uji Materi UU Peternakan

KPK Bakal Pelajari Putusan Uji Materi UU Peternakan
Jubir KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. MK hanya mengabulkan pasal 36E ayat 1, sedangkan yang lain ditolak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menanggapi putusan MK, terkait uji materi yang berujung pada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya harus membaca dulu putusannya secara lengkap. Termasuk pertimbangan-pertimbangannya. Menurut dia, apa pun keputusannya itu merupakan kewenangan dari MK.

Yang jelas, KPK akan melihat apakah putusan yang dibacakan MK hari ini, itu sama dengan draf putusan yang sudah disita KPK dari tangan Kamaludin, rekan Patrialis sebelum dibacakan.

“Memang itu akan dijadikan bahan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini. Apakah draf putusan pada tersangka KM sama persis, sama sebagian atau tidak sama sekali,” kata Febri di kantornya, Selasa (7/2).

Saat ini, kata dia, KPK masih memerlukan informasi untuk memastikan apakah putusan yang dibacakan itu sama dengan yang ada di tangan Kamaludin. “Kami perlu membaca lebih jauh,” tegas pria berkacamata itu.

Lebih lanjut Febri mengatakan, deputi pencegahan KPK dalam beberapa tahun ini juga sangat peduli perbaikan di MK. Salah satunya adalah dengan program laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pengendalian gratifikasi, dan kontribusi tugas MK terkait sengketa pilkada.

Ke depan, Febri berujar, penanganan perkara yang masih berjalan di KPK menjadi pintu masuk untuk memperkuat pencegahan suap menyuap di MK. “Termasuk perbaikan tata kelola dan kerahasiaan (putusan MK) tersebut. Kami akan berkoordinasi lebih jauh,” kata Febri. (boy/jpnn)


 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. MK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News