Dua Hakim PT Kupang Dilaporkan ke KY

"Di sini sebetulnya sudah timbul pertanyaan mengapa satu perkara untuk satu pengadilan yang sama dengan obyek sengketa yang itu-itu juga dipecah-pecah menjadi empat perkara atau dikapling-kapling jadi beberapa perkara, sehingga memberi kesan bahwa para pencari keadilan sudah menjadi korban permainan oknum Pengacara dan oknum Hakim di pengadilan negeri hanya karena di pengadilan negeri di sana jauh dari pengawasan atau jauh dari Komisi Yudisial," kata Petrus.
Selanjutnya disebutkan, terhadap putusan perkara gugatan Nomor: 39/Pdt.G/2014/PN.MMR., di PN Maumere, Andreas Aseng selaku Turut Terlapor I telah mengajukan banding. Dan ketika dalam proses banding itulah terjadi peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Turut Terlapor I dan Turut Terlapor II.
Terkait persoalan ini, Petrus mengatakan pihaknya telah melapor ke KY untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, pihak PT Kupang hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi karena masih berada di luar daerah.(JPG/fri/jpnn)
KUPANG - Dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang bersama seorang advokat dan seorang wiraswasta diadukan ke Komisi Yudisial (KY) RI. Mereka diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri