Dua Hakim PT Kupang Dilaporkan ke KY

Dua Hakim PT Kupang Dilaporkan ke KY
Kantor Komisi Yudicial. FOTO: Komisiyudicial.co.id

"Di sini sebetulnya sudah timbul pertanyaan mengapa satu perkara untuk satu pengadilan yang sama dengan obyek sengketa yang itu-itu juga dipecah-pecah menjadi empat perkara atau dikapling-kapling jadi beberapa perkara, sehingga memberi kesan bahwa para pencari keadilan sudah menjadi korban permainan oknum Pengacara dan oknum Hakim di pengadilan negeri hanya karena di pengadilan negeri di sana jauh dari pengawasan atau jauh dari Komisi Yudisial," kata Petrus.

Selanjutnya disebutkan, terhadap putusan perkara gugatan Nomor: 39/Pdt.G/2014/PN.MMR., di PN Maumere, Andreas Aseng selaku Turut Terlapor I telah mengajukan banding. Dan ketika dalam proses banding itulah terjadi peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Turut Terlapor I dan Turut Terlapor II.

Terkait persoalan ini, Petrus mengatakan pihaknya telah melapor ke KY untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, pihak PT Kupang hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi karena masih berada di luar daerah.(JPG/fri/jpnn)


KUPANG - Dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang bersama seorang advokat dan seorang wiraswasta diadukan ke Komisi Yudisial (KY) RI. Mereka diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News