Dua Hakim Tipikor Semarang Dicegah ke Luar Negeri
Kamis, 30 Agustus 2012 – 13:30 WIB

Dua Hakim Tipikor Semarang Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua hakim Tipikor, PN Semarang, Jawa Tengah. Pencekalan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Tipikor di pengadilan Semarang, Kartini Juliana Marpaung.
"KPK sudah meminta cegah kepada Dirjen Imigrasi terhadap dua orang yakni Pragsono dan Asmadinata," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (30/08).
Pragsono dan Asmadinata sebelumnya juga sudah sempat diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.
Diketahui, kasus suap hakim ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar. Kasus itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua hakim Tipikor, PN Semarang, Jawa Tengah. Pencekalan
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan