Dua Hakim Tipikor Semarang Dicegah ke Luar Negeri
Kamis, 30 Agustus 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua hakim Tipikor, PN Semarang, Jawa Tengah. Pencekalan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Tipikor di pengadilan Semarang, Kartini Juliana Marpaung.
"KPK sudah meminta cegah kepada Dirjen Imigrasi terhadap dua orang yakni Pragsono dan Asmadinata," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (30/08).
Pragsono dan Asmadinata sebelumnya juga sudah sempat diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.
Diketahui, kasus suap hakim ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar. Kasus itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua hakim Tipikor, PN Semarang, Jawa Tengah. Pencekalan
BERITA TERKAIT
- 3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum