KY Desak Pelaku Rusuh Sampang Dihukum Berat
Kamis, 30 Agustus 2012 – 11:42 WIB

KY Desak Pelaku Rusuh Sampang Dihukum Berat
JAKARTA - Tertangkapnya Rois sebagai sosok yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kerusuhan di Sampang membawa harapan agar peristiwa yang sama tidak terulang. Apalagi, jika provokator kisruh yang merenggut korban jiwa mampu dihukum maksimal. Untuk memastikan hal itu, Komisi Yudisial (KY) dipastikan bakal pasang mata saat berlangsungnya persidangan.
Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri saat memberi pernyataan bersama Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di kediaman Mahfud M.D mengatakan kalau pengawasan bakal dilakukan. Tujuannya jelas, jangan sampai provokator seperti Rois dihukum ringan. Dua kali menimbulkan kerusuhan (sebelumnya Desember 2011, red) harus mendapat hukuman setimpal.
Baca Juga:
"Kami akan memberi dukungan pada hakim untuk menghukum berat pelaku diskriminasi," katanya. Menurutnya, langkah yang dilakukan KY sebagai wujud kehadiran negara dalam penyelesaian konflik tersebut. Sebab, selama ini banyak kritik yang menyebut kalau negara kurang memberi peran maksimal dalam menyelesaikan kasus itu.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau putusan hakim pada persidangan nanti harus bisa menjadi pembelajaran ditempat lain. Taufiqurrahman menegaskan kalau perilaku diskriminasi dibelahan Indonesia manapun tidak ditolerir. Sebab, sikap seperti itu sama saja dengan melanggar konstitusi.
JAKARTA - Tertangkapnya Rois sebagai sosok yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kerusuhan di Sampang membawa harapan agar peristiwa yang sama
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan