Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar

jpnn.com, KOTA MANNA - Dua honorer petugas pemadam kebakaran tertangkap basah tengah berbuat terlarang di Pos Damkar Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu, Minggu (17/5).
Kedua honorer tersebut adalah berinisial MS, 33, dan DP, 31, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan juga telah melakukan penyegelan pos dan satu unit mobil Damkar tersebit, Senin (18/5) lalu.
Penyegelan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu. Welliwanto Mallau dan Kanit Opsnal Bripka. Pakpahan ini terkait pengembangan kasus ini dan mengungkap jaringannya.
“Pemeriksaan kedua tersangka masih dilakukan. Pengembangan itu yang utama dan dipastikan ada keterlibatan pihak lain,” terang Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu. Welliwanto Mallau sebagaimana dilansir harianrakyatbengkulu.com.
Selain itu terungkap pula bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu biasa mengisap sabu setiap kali mendapatkan jadwal piket.
“Ya dari pengakuan keduanya seperti itu, nyabu di lokasi Pos Damkar,” ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos tak keberatan atas tindakan polisi melakukan penyegelan Pos Damkar Padang Panjang.
Dua honorer petugas pemadam kebakaran tertangkap basah tengah berbuat terlarang di Pos Damkar Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu, Minggu (17/5).
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba