Dua Ibu Muda Diciduk Saat Menunggu Konsumen, Beraksi Sejak 2017

Dua Ibu Muda Diciduk Saat Menunggu Konsumen, Beraksi Sejak 2017
Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan di Mapolres Cimahi. Foto: Radar Bandung

jpnn.com, CIMAHI - Dua ibu rumah tangga penjual obat aborsi dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

Pelaku pertama berinisial LY (31) yang bertindak sebagai perantara penjual ditangkap di Jalan Terusan Gunung Payung, Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Lembang, Sabtu (29/8).

Sementara itu, pelaku lainnya SA (26) yang bertindak sebagai penjual obat aborsi ditangkap di parkiran Griya Batununggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Minggu (30/8).

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih tiga pekan sebelum melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk dari akun media sosial terkait penjualan obat keras yang dapat mengeluarkan janin bayi di bawah umur empat bulan,” katanya di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9).

Pelaku mengaku sudah melakukan penjualan obat aborsi itu sejak tahun 2017 dan sudah banyak konsumen yang berhasil.

“Setidaknya tidak kurang dari 300 orang yang sempat membeli obat penggugur janin kepada para tersangka dan mayoritas berhasil,” ungkapnya.

Dengan penjualan secara online, kata Andri, wilayah pemasaran hingga ke Bandung Raya bahkan hingga luar Jawa Barat.

LY yang berusia 31 tahun ditangkap di sebuah jalan, dan SA (26 tahun) diamankan di parkiran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News