Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi

jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang haram tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.
Kapoles Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
"Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis," kata Niko di lokasi, Jumat (18/4/2025).
Niko mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH.
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
"Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP," ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp 350 juta.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya