Dua Ibu Rumah Diciduk Polisi Bersama Balitanya, Gara-garanya…

Dua Ibu Rumah Diciduk Polisi Bersama Balitanya, Gara-garanya…
ilustrasi

Kedua wanita yang hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskoba Polres Bulungan itu, telah menjadi tersangka. Keduanya dikenakan pasal yang sama. Yaitu, pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Di mana keduanya, dianggap tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menerima atau perantara narkoba golongan 1.

“Termasuk yang memiliki anak balita (anak di bawah lima tahun), tetap lanjut. Untuk saat ini masih dikoordinasikan bagaimana pengurusan anaknya nanti. Karena informasi yang kami dapatkan suami tersangka ini sudah lepas tangan. Kalau perkaranya tetap lanjut. Hari ini (kemarin, Red) sudah ada SPP (surat perintah penahanan)-nya,” kata Tutut lagi. (*/nug/udi)


TANJUNG SELOR - Peredaran narkotika, terutama jenis sabu-sabu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kian memprihatinkan. Tak hanya kaum laki-laki,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News