Dua Jam, Wali Kota Bogor Diperiksa Bareskrim Polri

Dua Jam, Wali Kota Bogor Diperiksa Bareskrim Polri
Bima Arya. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menggarap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Jumat (26/6) pagi.

Politikus Partai Amanat Nasional itu diperiksa dalam dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014. Dalam kasus yang sudah menjerat Wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai tersangka ini, Bima Arya dicecar penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus Denny Indrayana," tegas Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Jumat (26/6).

Menurut dia, pemeriksaan Bima Arya kurang lebih dua jam sejak pukul 9.00 hingga pukul 11.000.

Seperti diketahui, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Denny dijerat pasal 2 ayat 2, pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Diam-diam, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menggarap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Jumat (26/6) pagi. Politikus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News