Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk
Sabtu, 01 Desember 2012 – 07:00 WIB

Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk
Setelah Nurul ditangkap, dia mengaku ditugaskan untuk mengambil narkoba itu dari pacarnya, seorang warga negara Nigeria bernama Emmanuel dengan upah dua juta," papar Lubis.
Atas perbuatan keduanya, kini Frida dan Nurul diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (flo/jpnn)
JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku