Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Kaget
jpnn.com, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk dua kades yang terbukti korupsi dana desa. Keduanya adalah SA, kades Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk dan HAR dari Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.
Keduanya terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa untuk pembangunan masing-masing proyek di desanya. Seperti pembangunan infrastruktur desa dengan laporan palsu. Uang yang dikorupsi adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Para kepala desa itu diperiksa berdasarkan hasil temuan kantor Inspektorat Bojonegoro
“Diketahui dana yang diselewengkan merupakan ADD dan DD tahun 2018,” ujar AKBP Ary Fadli, Kapolres Bojonegoro.
Sementara itu barang bukti dari kedua tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, berupa uang tunai Rp 500 juta lebih dan Rp 600 juta lebih.
Barang bukti lainnya berupa berkas LPJ palsu dan juga sebuah mobil yang dibeli dari hasil korupsi tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Kades yang korupsi dana desa memakai uang untuk membeli mobil baru dengan harga mahal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara
- Cliff Japsenang: Jangan Jadi Kepala Kampung hanya Untuk Bisa Mengelola Dana Desa