Dua Kali Mangkir, Pejabat BP Batam Terancam Dipanggil Paksa Polisi

Dua Kali Mangkir, Pejabat BP Batam Terancam Dipanggil Paksa Polisi
Kantor BP Batam. Foto: Batam Pos/jpg

jpnn.com - BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali akan memanggil ulang Nanang Hadiwibowo dalam kasus tumpang tindih alokasi lahan di Batam, Kepulauan Riau. 

Pasalnya mantan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Dan jika mangkir juga maka selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan paksa.

"Harusnya hari ini dia datang," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (31/7).

Menurut Eko, Nanang masih berstatus saksi dalam kasus tumpang tindih alokasi lahan di Batam. Namun keterangannya dianggap penting, karena sebelumnya dia merupakan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam yang dianggap tahu banyak terkait proses pengalokasian lahan.

"Mengenai siapa yang mengerjakan gambar dan mengukur (lahan), kami masih belum tahu. Begitu juga yang mengeluarkan PL-nya, sehingga terjadi tumpang tindih. Ini yang sedang didalami," lanjut Eko. 

Nantinya, kata dia, penyidikan akan dikembangkan pada proses penerbitan izin hak pengelolaan lahan (HPL), proses mengukur lahan, sampai proses menggambar peta lahan. Sehingga besar kemungkinan akan ada beberapa pihak lain yang akan dimintai keterangan. Proses ini penting diselidiki untuk mengetahui penyebab terjadinya tumpang tindih alokasi lahan.

"Punya orang kok ke tindih orang lain," ujarnya. 

Sementara Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Yos Guntur, mengatakan Nanang terus beralasan saat dipanggil polisi. Pada panggilan pertama, Nanang mengaku sibuk mengurus proses mutasinya setelah dicopot dari jabatan kepala kantor pengelolaan lahan BP Batam, beberapa waktu lalu.

BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali akan memanggil ulang Nanang Hadiwibowo dalam kasus tumpang tindih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News