Dua Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Rp 712,2 Juta

Dua Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Rp 712,2 Juta
Jaksa saat menerima pengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh dua tersangka kasus korupsi Jalan Enggano dan Jalan Lubuk Durian-Lubuk Sini Bengkulu Tengah. Foto: shandy/rb

“Kalau dari Kasus kasus Lie Eng Jun sangat berat. Vonisnya 12 tahun yang merupakan vonis korupsi terberat selama 15 tahun belakagan ini di Bengkulu. Jika tidak membayar, ditambah lagi selama dua tahun,” pungkas Fatkhuri. (qia)


Dua terpidana korupsi, Lie Eng Jun dan Ferdi Mardian mengembalikan kerugian negara senilai Rp 712.257.700 kepada kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), Jumat (17/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News