Dua Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Rp 712,2 Juta
Sabtu, 18 Mei 2019 – 03:45 WIB

Jaksa saat menerima pengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh dua tersangka kasus korupsi Jalan Enggano dan Jalan Lubuk Durian-Lubuk Sini Bengkulu Tengah. Foto: shandy/rb
“Kalau dari Kasus kasus Lie Eng Jun sangat berat. Vonisnya 12 tahun yang merupakan vonis korupsi terberat selama 15 tahun belakagan ini di Bengkulu. Jika tidak membayar, ditambah lagi selama dua tahun,” pungkas Fatkhuri. (qia)
Dua terpidana korupsi, Lie Eng Jun dan Ferdi Mardian mengembalikan kerugian negara senilai Rp 712.257.700 kepada kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), Jumat (17/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi