Dua Kubu Beda Pendapat, KPU Siap Eksekusi Putusan Panwas

Dua Kubu Beda Pendapat, KPU Siap Eksekusi Putusan Panwas
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

“Jangan mau hanya satu calon saja. Biarlah mereka bertarung. Yang menang, itulah walikota dan wakil walikota kita. Di dalam firmanmu, kita sahabat sejati,” tandas Yanto Ekon didampingi rekannya, Melkianus Ndaomanu serta Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo dan Komisioner, Fredrik Lodowyk.

Mendengar argumentasi dari kedua kubu, Pimpinan Musyawarah akhirnya bersepakat untuk memberikan keputusan akhir pada 7 November 2016 mendatang. Sebaliknya, kedua kubu juga sepakat untuk menyerahkan semua keputusan kepada Panwas.

"Kalian sudah sepakat untuk tidak bersepakat. Maka, suka atau tidak, senang atau tidak, kami akan berusaha memberikan keputusan seadil-adilnya pada 7 November mendatang. Apabila keputusan kami dirasa merugikan salah satu pihak, maka sengketa ini bisa berproses terus sampai ke PTUN,” ungkap Germanus Atawuwur.

Sementara Komisioner KPU Kota Kupang, Fredrik Lodowyk mengatakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot 2017 kian menarik. Pasalnya, apabila Panwas dalam keputusannya, meminta KPU Kota Kupang untuk menggugurkan Jonas Salean, maka KPU Kota Kupang akan terima dan menindaklanjutinya.

“Yang namanya keputusan Bawaslu atau Panwas, kami harus tindaklanjuti. Kecuali hanya rekomendasi. Bisa diterima, bisa juga tidak. Tapi ketika kami menggugurkan Jonas, maka dampak hukumnya bukan lagi kami yang tanggung,” ujar Fredrik usai musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot.(JPG/fri/jpnn)


KUPANG – Musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot 2017 di hari keempat yang digelar di Aula Wisma Harapan Baik Kayu Putih, Jumat (4/11),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News