Dua Kubu Lakukan Pelanggaran di Hari Pencoblosan

Dua Kubu Lakukan Pelanggaran di Hari Pencoblosan
Dua Kubu Lakukan Pelanggaran di Hari Pencoblosan
JPPR juga meminta peraturan kampanye dievaluasi. Apalagi kegiatan kampanye pada pilkada DKI sangat bervariasi misalnya melalui media sosial. Yusfitriadi menambahkan, kampanye pada pilkada DKI juga masih diwarnai kampanye hitam. "Kampanye hitam misalnya dengan selebaran dan gambar di Blackberry Messenger, Twitter, Facebook di masa tenang hingga hari H," ujarnya.

 

Pelanggaran lainnya yaitu politik uang dengan pemberian uang sebesar Rp100 ribu dari pasangan cagub incumbent di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada juga dugaan pelanggaran yang terlihat dari suasana di TPS. Seperti di TPS 09, TPS 20, dan TPS 22 Pegangsaan, Jakarta Pusat ada sekelompok orang memakai baju putih-putih melakukan pengawasan dan arahan kepada warga yang akan memilih dengan memberi petunjuk ucapan coblos nomor satu.

 "Sedangkan di TPS 30 Bukit Duri, Tebet ada sekelompok orang dengan baju kotak-kotak mengganggu dengan cara membuat kegaduhan," papar Yusfitriadi.

Yusfitriadi menegaskan, pelanggaran dan kesalahan proses pilkada DKI tidak bisa dibiarkan meski hasil perhitungan cepat pilkada DKI menunjukkan hasil terpaut jauh antara cagub incumbent dan non incumbent. JPPR meminta agar pihak yang berwenang segera menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukannya.

JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta sistem pendaftaran pemilih untuk pemilukada dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News