Dua Kurir 70 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Berbeda, Ali Dihukum 19 Tahun Penjara, Andi Divonis Mati
Selasa, 24 Maret 2020 – 22:07 WIB
Mendengar putusan mati ini, Andi terlihat santai saja. Raut wajahnya tidak terlihat sedih ataupun kecewa. Menyikapi putusan majelis hakim ini, penasehat hukum Andi dan JPU Benny juga mengaku masih pikir-pikir.
Diketahui, Ali dan Andi disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Keduanya dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Binjai Timur, dalam perjalanan mengantar sabu-sabu dari Babalan menuju Tebingtinggi dengan mobil pikap Grandmax BK 8025 PK. (ted)
Dua kurir sabu-sabu seberat 70 kilogram bernama Ali dan Andi divonis berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap