Dua Mantan Kadis Kesehatan PALI Ditetapkan Tersangka Dana Fiktif
Selasa, 18 Juli 2023 – 22:18 WIB
Menurut dia, atas perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)
Dua mantan Kadis Kesehatan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka kasus korupsi dana operasional fiktif 2021.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar