Dua Mantan Kadis Kesehatan PALI Ditetapkan Tersangka Dana Fiktif

Dua Mantan Kadis Kesehatan PALI Ditetapkan Tersangka Dana Fiktif
Tim Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengantarkan dua mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional fiktif tahun 2021 untuk ditahan di Lapas Muara Enim, Selasa (18/7/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejari PALI.

Menurut dia, atas perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)

Dua mantan Kadis Kesehatan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka kasus korupsi dana operasional fiktif 2021.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News