KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan terhadap lima orang dalam rangka penyidikan kasus rasuah terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Ali enggan merahasiakan identitas para pihak yang dicegah itu. Namun, Ali memberi sedikit bocoran mengenai latar belakang mereka.
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," jelas Ali.
Ali menjelaskan pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023.
KPK dapat memperpanjang pencegahan itu sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik.
"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah," kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, swasta Haliem Hoentoro, dan swasta Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang dari swasta.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen