Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode M Rusman

Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode M Rusman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pada Senin (17/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pada Senin (17/7).

Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Rusman, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Ajizam La Dari, swasta La Tele alias Iwan, staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Wa Ode Silviyana Arifin, dan wiraswasta Indrawan alias Ateng.

KPK juga memeriksa Kepala Bappeda Pemkab Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna Muhammad Aswan Kuasa, eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna Dahlan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Rehabeam Lumban Gaol, dan Kabid Anggaran BKAD Kab. Muna La Ode Abdul Salam.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Kab. Muna La Ode Hidayat, eksnKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Eddy, eks Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, serta Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri Yuniar Dyah Prananingrum.

Belim diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para tersangka.

Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun anggaran 2021-2022.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa sebagai saksi kasus korupsi terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News